Lokasi saat ini:BetFoodie Lidah Indonesia > Sehat
Kemen PKP sebut pelaku UMKM salon hingga bengkel bisa manfaatkan KPP
BetFoodie Lidah Indonesia2025-11-13 22:02:47【Sehat】561 orang sudah membaca
PerkenalanDirektur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati menyampaikan paparannya d

Dari sisi demand seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, itu boleh memanfaatkan KPP
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kemen PKP) mengungkapkan pelaku UMKM mulai dari salon, bengkel sampai dengan kost-kostan bisa memanfaatkan Kredit Program Perumahan (KPP) dari sisi permintaan atau demand.
"Dari sisi demandadalah seluruh UMKM yang punya usaha, mau dia usahanya makanan, minuman, bengkel, salon, kost-kostan, dan lain-lain, itu boleh memanfaatkan kredit (KPP) ini," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.
Pemanfaatan KPP dari sisi demandtersebut diperuntukkan guna membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha.
"Untuk apa? Untuk membangun, merenovasi dan membeli rumah sepanjang mendorong kegiatan usaha," kata Sri.
Pemerintah telah menerbitkan aturan KUR Perumahan dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Program Perumahan.
KUR Perumahan dibagi untuk dua penerima manfaat, yang dilihat dari sisi penyediaan (supply) dan permintaan (demand).
Sisi supply meliputi mereka yang berada di bidang usaha pengembang (developer), kontraktor, serta pengusaha material bangunan.
Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah diberikan kepada Penerima Kredit Program Perumahan dengan jumlah plafon pinjaman di atas Rp500 juta sampai dengan Rp5 miliar.
Kredit ini dapat dilakukan penarikan pinjaman secara sekaligus, bertahap, atau bergulir (revolving) sesuai kesepakatan.
Sementara, sisi demand adalah usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yang kreditnya digunakan untuk mendukung usahanya seperti untuk membeli rumah, untuk menyewa gedung.
Sebagai informasi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mengungkapkan Kredit Program Perumahan (KPP) untuk pelaku usaha UMKM mendorong ketersediaan perumahan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Melalui KPP, pemerintah berupaya meningkatkan ketersediaan perumahan, mencipngakan peluang kerja, memperkuat peran UMKM di sektor perumahan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Baca juga: Kementerian PKP: Penyaluran kredit program perumahan Rp267 miliar
Baca juga: Menteri PKP tekankan pentingnya skema pembiayaan yang memberdayakan
Baca juga: Menteri Ara sebut Pemkot Cirebon proaktif dukung sektor perumahan
Suka(6446)
Sebelumnya: 11 SPPG 3T di Karimun dalam proses pembangunan
Selanjutnya: Begini cara memisahkan tulang ceker ayam agar mudah diolah
Artikel Terkait
- KPK: OTT Bupati Ponorogo terkait mutasi dan rotasi jabatan
- Wajah baru M Bloc Space beri ruang lebih untuk pergerakan kreatif
- Kiat mengonsumsi ramen dengan pilihan lebih sehat
- BGN ingatkan SOP pengolahan bahan baku MBG untuk cegah keracunan
- Wamentan dorong sektor pertanian nasional pasok kebutuhan haji
- Nikita hadiri sidang putusan terkait pemerasan dan TPPU di PN Jaksel
- Bupati Banyuwangi ingatkan SPPG utamakan kualitas makanan program MBG
- Stroke di usia muda bertambah dipengaruhi beban kerja tinggi
- BPS: Implementasi program MBG topang kinerja ekonomi triwulan III
- Makanan yang mampu mencegah kram otot saat olahraga
Resep Populer
Rekomendasi

Riset IHATEC: Kehalalan produk jadi pertimbangan utama konsumen

Polisi ungkap kronologi pengemudi Lexus yang tewas di Pondok Indah

Menyongsong kewajiban adopsi teknologi manufaktur

Bupati Banyuwangi ingatkan SPPG utamakan kualitas makanan program MBG

Kuliner khas mancanegara pikat pengunjung di ajang CIIE kedelapan

Perjalanan dua KA di Jember alami keterlambatan akibat banjir Semarang

ShopeePay selenggarakan promo 11.11 mulai 25 Oktober 2025

Khofifah optimistis integrated farming Pasuruan dongkrak produksi susu